Cari Blog Ini

Selasa, 29 Mei 2012

JADWAL PPDB REGULER TAHUN 2012


PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2012


1.    Berusia antara 7 – 12 tahun pada hari pertama masuk sekolah (16 Juli 2012)
2.   Dalam hal rasio kelas belum terpenuhi, maka calon peserta didik baru yang telah berusia 6 tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat diterima sebagai calon peserta didik baru dengan prioritas usia yang lebih tua berdasarkan peringkat;
3.   Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD;
4.   Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;dan
5.   Kartu Keluarga;
CATATAN : PERSYARATAN NOMOR 4 & 5 WAJIB ADA UNTUK DIPERSIAPKAN SEBELUMNYA, BAGI YANG BELUM PUNYA HARAP
                 MEMBUAT KE  LEMBAGA YANG TERKAIT.
Tata cara pelaksanaan
Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri dan  datang langsung ke sekolah.
1.   Pendaftaran Mandiri :  ( Tgl 4 - 19 Juni 2012 )
a.  calon peserta/orang tua peserta didik baru
     membuka situs PPDB  
      http://sd.ppdbdki.org
b.  calon peserta /orang tua peserta didik baru   mengisi formulir pengajuan pendaftaran secara online sesuai dengan data yang sebenarnya;
c.  calon peserta/orang tua peserta didik baru
     mencetak/print out tanda bukti pengajuan
     pendaftaran online yang memuat Kode
     Pendaftaran;
d. calon peserta/orang tua peserta didik baru  
    menandatangani dan kemudian  menyimpan tanda
    bukti pengajuan pendaftaran untuk  diserahkan pada
   saat verifikasi  pendaftaran.

. 2.   Pendaftaran datang langsung ke sekolah:
       ( Tanggal  14 – 19  Juni  2012 )
a.   calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah negeri terdekat dengan membawa berkas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
b)   panitia sekolah membantu calon peserta didik dalam melakukan pendaftaran online;
c)   panitia sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode pnedaftaran dan menyerahkan ke calon peserta didik baru
d)   calon peserta didik baru menandatangani dan
       kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan
       pendaftaran.


Verifikasi Pendaftaran :
1. calon peserta/orang tua peserta didik baru membawa berkas kelengkapan administrasi ke sekolah tujuan seperti :
a)  Print out tanda buktu pengajuan pendaftaran secara online;
b)  Kartu keluarga;
c)  memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;
2. calon peserta didik baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang sudah ditandatangani ke panitia sekolah;
3. panitia sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
4. panitia sekolah mencetak 2 lembar tanda bukti verifikasi pendaftaran yang memuat Nomor Seleksi kemudian di stempel sekolah, ditandatangani panitia dan calon peserta /orang tua peserta didik baru;
5. tanda bukti verfikasi pendaftaran sebagaimana point 4 diberikan kepada calon peserta didik baru dan panitia sekolah untuk arsip sekolah, pada saat verifikasi agar membawa calon peserta didik.
NB : Untuk lebih jelas datang ke sekolah (panitia PPDB)