Cari Blog Ini
Selasa, 29 Mei 2012
PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU TAHUN 2012
1. Berusia antara 7 – 12 tahun pada hari pertama masuk sekolah (16 Juli 2012)
2. Dalam hal
rasio kelas belum terpenuhi, maka calon peserta didik baru yang telah berusia 6
tahun pada hari pertama masuk sekolah dapat diterima sebagai calon peserta
didik baru dengan prioritas usia yang lebih tua berdasarkan peringkat;
3. Tidak
disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/ PAUD;
4. Memiliki akte
kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;dan
5. Kartu Keluarga;
CATATAN : PERSYARATAN
NOMOR 4 & 5 WAJIB ADA UNTUK DIPERSIAPKAN SEBELUMNYA, BAGI YANG BELUM PUNYA
HARAP
MEMBUAT KE LEMBAGA YANG TERKAIT.
Tata cara pelaksanaan
Pengajuan pendaftaran dapat dilakukan mandiri
dan datang langsung ke sekolah.
1.
Pendaftaran Mandiri : ( Tgl 4 -
19 Juni 2012 )
a. calon peserta/orang tua peserta didik baru
membuka situs PPDB
http://sd.ppdbdki.org
b. calon peserta /orang tua peserta didik baru mengisi formulir pengajuan pendaftaran
secara online sesuai dengan data yang sebenarnya;
c. calon peserta/orang tua peserta didik baru
mencetak/print
out tanda bukti pengajuan
pendaftaran
online yang memuat Kode
Pendaftaran;
d. calon
peserta/orang tua peserta didik baru
menandatangani dan kemudian menyimpan
tanda
bukti
pengajuan pendaftaran untuk diserahkan
pada
saat
verifikasi pendaftaran.
|
. 2. Pendaftaran datang langsung ke sekolah:
( Tanggal 14 – 19
Juni 2012 )
a. calon peserta didik baru datang langsung
ke sekolah negeri terdekat dengan membawa berkas sesuai dengan jadwal yang
telah ditentukan;
b) panitia
sekolah membantu calon peserta didik dalam melakukan pendaftaran online;
c) panitia
sekolah mencetak tanda bukti pendaftaran online yang memuat kode
pnedaftaran dan menyerahkan ke calon peserta didik baru
d) calon peserta didik baru menandatangani dan
kemudian menyimpan tanda bukti pengajuan
pendaftaran.
|
Verifikasi Pendaftaran :
1. calon
peserta/orang tua peserta didik baru membawa berkas kelengkapan administrasi ke
sekolah tujuan seperti :
a) Print out tanda buktu pengajuan pendaftaran secara online;
b) Kartu keluarga;
c) memiliki akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari
kelurahan;
2. calon peserta
didik baru menyerahkan berkas dan tanda bukti pengajuan pendaftaran online yang
sudah ditandatangani ke panitia sekolah;
3. panitia
sekolah melakukan verifikasi berkas yang dibawa calon peserta didik;
4. panitia
sekolah mencetak 2 lembar tanda bukti verifikasi pendaftaran yang memuat Nomor
Seleksi kemudian di stempel sekolah, ditandatangani panitia dan calon peserta
/orang tua peserta didik baru;
5. tanda bukti
verfikasi pendaftaran sebagaimana point 4 diberikan kepada calon peserta didik
baru dan panitia sekolah untuk arsip sekolah, pada saat verifikasi agar membawa calon peserta didik.
NB :
Untuk lebih jelas datang ke sekolah (panitia PPDB)
Langganan:
Postingan (Atom)